{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pasal 7 ayat 2 PER-03/2022 itu terjadi di lapisan yg mana?
|jawab =
Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor barn kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor barn sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor barn dimaksud
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~