{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PER 03/PJ/2022 apabila faktur pajak normal sudah diupload sebelum tgl 15, kemudian ada fp pengganti apakah bisa diupload setelah tnggal 15 ditanggal dan masa yg sama dengan fp normalnya ??
|jawab =
konsep fp pengganti tanggalnya mengikuti kapan fp pengganti di buat (sesuai lampiran huruf J per 03-2021) klo pengganti dibuat pada hari yang sama dengan fp normal, ya brarti bisa. Untuk batasan upload dari fp penggantinya tgl 15 bulan berikut.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~