{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#4Q PT. A membeli induk-induk sapi dewasa untuk peternakannya. Setelah dikembangbiakkan dan melahirkan anak sapi, anak sapi tersebut diberi makan hingga besar lalu dijual secara ekspor. apakah PT. A perlu melakukan pemungutan PPh Psl 22 untuk pembelian induk-induk sapi tersebut ?
|jawab =
sepanjang memenuhi berarti tetap pemungut mbak. PMK 34/2017 stdtd PMK 41 2022. Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, adalah: badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, pe
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~