{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada bangun rumah, anggaplah deal 1M. saya taunya semua sudah all in termasuk ppn (karena kontraktor pkp). apakah saya tetap harus menyetorkan ppn membangun sendiri?
|jawab =
Sepanjang kontraktor PKP, yang diserahkan BKP, haruse tidak ada PPN KMS. Terutang PPN seperti mekanisme pada umumnya.. Untuk PPN KMS bisa merujuk ke PMK 61/ 2022..
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~