{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT ini kan berada di KaBer, ingin bangun Gedung yg pakai jasa konstruksi. PT tersebut ada di dalam KEK, dan sesuai dg ketentuan PMK-237 atas transaksi tsb tidak dibungut PPN. Apabila PT tersebut belum mendapat keputusan dari BKPM, apakah masih berhak mendapatkan fasilitas tidak dipungut?
|jawab =
ini PT yg menggunakan jasa konstruksi tersebut ada di kaber atau di KEK? Kalau jasa konstruksi nya tadi diserahkan kepada badan usaha/pelaku usaha (badan usaha/pelaku usaha ini adalah badan usaha/pelaku usaha yg menyelenggarakan/menjalankan kegiatan usaha di KEK), maka bisa dapet fasilitas tidak dipungut PPN sepanjang memenuhi pasal 22 dan 23 PMK 33/2021 (kalau fasilitas tidak dipungut PPN gaperlu pakai keputusan dari BKPM, jadi sepanjang sesuai ketentuannya maka bisa dapat fasilitas tidak dipungut PPN nya). Kalau yg perlu keputusan dari BKPM itu terkait pemberian fasilitas PPh di KEK (sesuai ketentuan pasal 11 PMK 33/2021 nya).
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~