{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp badan luar negeri di USA memberikan jasa dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia. tidak ada BUT. ada form DGT. pemajakannya bagaimana?
|jawab =
karena ada form DGT maka bisa menggunakan P3B Indonesia-USA. karena badan luar negeri tersebut tidak punya BUT di Indonesia, maka masuk ke article 7. hak pemajakannya ada di USA. pihak di Indonesia hanya buat bukti potong PPh 26 sebesar 0%
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~