{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin bertanya, apakah ada ketentuan khusus yang mengatur tentang rembursement? contoh: PT B melakukan penjualan ke PT A, atas transaksi tersebut terdapat biaya tambahan yg harus di byr PT B ke PT C. di dlm kontrak kerjasama telah disepakati atas biaya tersebut akan di tanggung oleh PT A, namun di talangi terlebih dahulu oleh PT B, setelah itu PT B menagih ke PT A sesuai nominal yg sama di tagihkan oleh PT C. namun atas tagihan yg di berikan oleh PT C nama yg tercantum adalah PT B. apakah dalam kasus tsb dapat di katakan sbg rembursement? bgmn perlakuan pajak atas ini?
|jawab =
Perlu digali lagi sambil dijawab secara normatif ya mas. Penjualan yg dimaksud oleh PT B ini penjualan yg seperti apa? Apakah ada unsur penyerahan BKP dan/atau JKP? Jika penyerahan jasa apakah jasa yg diserahkan diatur di pph 23 atau PMK 141/2015? Ketentuan terkait PPh: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1203 pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan. Pembayaran ini tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015) Dalam hal tidak terdapat bukti ini, jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk PPN. (Pasal 1 ayat (5) PMK-141/PMK.03/2015) Ketentuan terkait PPN: Untuk pengertian reimbursment bisa cek di S-1047/PJ.322/2004. (Jangan disebutkan nomornya ya mas karna bersifat internal). Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement. Kalau termasuk reimburment tidak dikenai PPN atas reimbursment nya.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~