{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Bapak/Ibu terkait PMK 67/PMK.03/2022 tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi ..... Yang mau saya tanyakan, apakah semua agen asuransi wajib mendaftar PKP? Walaupun komisinya selama satu tahun dibawah 4,8M ? (Pasal 4 ayat 1) ====================== yg wajib hanya yg peredaran usahanya dalam 1 tahun melebihi 4,8 M?
|jawab =
Agen asuransi yg murni menyerahkan jasa agen asuransi default nya PKP, tapi pas udah punya npwp (Pasal 4 ayat (3)), sudah dianggap PKP juga. Meskipun omzet dibawah 4,8M berarti tetep dianggap PKP ya mas. Untuk pasal 4 ayat (5), Dalam hal agen asuransi selain menyerahkan jasa agen asuransi juga menyerahkan BKP dan/atau Lainnya, agen asuransi wajib dikukuhkan sebagai PKP sepanjang jumlah peredaran usahanya melebihi 4,8M
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~