{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pagi, saya mau tanya mengenai unifikasi, jikalau dalam pembuatan bupot pihak vendor tidak ada nik dan npwp bagaimana ya?
|jawab =
Lawan transaksi badan, jdi wajib berNPWP. kita sampaikan sesuai per 04/2020 sama pmk 147/2017, memang wajib daftar npwpnya bagi wp yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Kalau berdasarkan pasal 24 pmk 147/2017, wp badan wajib memdaftarkan diri untuk memperoleh npwp paling lama 1 bulan setelah saat pendirian. pengertian di pasal 2 ayat 5 pmk 147/2017, Persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk me
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~