{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin menanyakan terkait dengan perlakuan tarif PPN 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 berdasarkan UU HPP. Pertanyaan saya adalah sebagai berikut : 1. Untuk WPLN yang tergolong PMSE, apakah mereka sudah harus juga menerbitkan faktur pajak dengan tarif 11%? 2. Apakah ada peraturan turunan terkait dengan pemberlakuan tarif PPN 11% juga berlaku untuk WPLN PMSE? 3. Untuk WPLN yang tidak tergolong PMSE, kita sebagai WP wajib untuk menyetorkan PPN dari luar daerah pabean sebagaimana mestinya. At
|jawab =
1. Berdasarkan pasal 6 pmk 60/2022 PPN yang harus dipungut oleh pemungut PPN PMSE yaitu 11% berlaku pada tanggal 1 april 2022 2.aturannya di PMK 60 tahun 2022 3. PPN 11% sudah harus diterapkan sejak 1 april 2022 artinya tidak terkecuali yg WPLN non PMSE
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~