{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sekarang masa pajak april (Bulan April Tanggal 1-30) namun batas waktu penyetoran & pelaporan pajak Masa April kn sampai dgn akhir bulan berikutnya (31 Mei). Nah biasa y WP kn suka ada buat FP Nyusul, misal FP Tanggal 30 April 2022 kadang baru di input dan upload pada tanggal 2-5 mei bulan berikutnya namun tanggal faktur y tetap 30 April dibuat, nah kalau di ketentuan yg sekarang katanya dibatasi ya tidak boleh lebih dari tanggal 15 Bulan berikutnya, apakah benar seperti itu ? Mas/mba WP mena
|jawab =
Tanggal FP adalah tanggal dimana FP tersebut dibuat. apabila diupload telat, bakalan dianggap bukan FP dan kena denda pasal 14 UU KUP 1% dr DPP. Jika terlambat pun maka akan kena denda pasa 14 UU KUP.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~