{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bedasarkan pmk 67 tahun 2022, perusahaan asuransi ditunjuk sebagai pemungut kepada agen. jika perusahaan asuransi menjadi pemungut apakah harus menjadi pkp?
|jawab =
di pasal 4 ayat 6 tetap mengacu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bisa menggunakan UU KUP, UU PPN, artniya mengacu ke batasan omset 4,8 m batasan Pengusaha kecil PMK197/2013.. kalau masih di bawah berarti si perusahaan asuransi ini blm wajib pkp.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~