{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#44Q Selamat pagi, saya ingin bertanya terkait PER 03 PJ 2022 mengenai faktur pajak. Pada pasal 18 tertulis paling lambat upload faktur pajak adalah tanggal 15 bulan berikut nya. saya ingin bertanya kalau untuk faktur pajak pengganti perlakuan uploadnya bagaimana ya?
|jawab =
Tidak mbak... fp pengganti bisa dibuat kapan saja asal belum diperiksa. Ada di lampiran huruf J per 03 nya...
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~