{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#63Q: wp sudah lapor spt pph final masa april di efiling dan berhasil, apakah perlu lapor pembetulan di ebupot unifikasi?
|jawab =
#63A: berdasarkan Pasal 13 PER-24/2021, SPT Masa Unifikasi harus digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh mulai masa pajak April 2022. Silakan laporkan ulang SPT menggunakan eBupot Unifikasi untuk masa April. Terkait SPT Masa yang telah dilaporkan melalui eFiling, silakan konfirmasikan ke KPP terdaftar.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~