{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk pengembalian kelebihan pajak karena putusan banding, itu ga ada permohonannya kan ya? Akan diproses oleh KPP setelah putusan banding diterima?
|jawab =
betul ya. Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung akan diproses pengembaliannya sesuai PMK 244/2015. akan diperhitungkan dulu dengan utang pajak. jadi wp tidak perlu mengajukan permohonan kembali untuk pengembalian jumlah lebih bayar sesuai putusan banding tersebut.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~