{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#11Q: @kring_pajak selamat siang kak, mau tanya jika Anak memiliki saham 10% dan orang tua memiliki 90% saham di pt a, 2 taun kemudian orang tua tersebut memberikan hibah berupa uang tunai, untuk membeli tanah, @kring_pajak apakah pemberian uang tunai ada dikenakan unsur kepemilikan dan objek pajak ?? mengingat saham yang dimiliki anak trsebut hanya 10% terimakasih
|jawab =
#11A: bisa dijelaskan terkait hibah yg bukan termasuk objek pajak menurut Pasal 1 PMK-245/PMK.03/2008): Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh: a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; ...... dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan. jelaskan juga Pasal 3 ayat 1nya: Ketentuan pengecualian harta hibah, bantuan, atau sumbangan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 berlaku apabila pihak pemberi hibah, bantuan, atau sumban
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~