{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
sesuai per 03/2022, ini untuk batas upload fp yang tanggal 15 masa selanjutnya, berlaku juga untuk masa maret yang belum diupload?
|jawab =
Ketentuan PER-03/2022 berlaku mulai 1 April 2022. Untuk perlakuan atas FP Masa Maret terkait Pasal 18 PER-03/2022 arahkan WP melakukan surat menyurat ke Direktorat Peraturan Perpajakan 1. Untuk informasi kontak dan alamatDit PP 1 dapat dilihat di https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~