{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Misal dalam 1 bulan ada 5 invoice dengan 1 customer yang sama, 3 inv digabung jadi 1 FP, 2 inv bikin FP sendiri-sendiri, Apakah boleh? kalo dikaitkan dengan aturan fp gabungan yg diperkenankan 1 fp gabungan sj dalam sebulan, berarti 5 penyerahan dlm 1 fp gabungan atau case wp tsb boleh? (krn cuma ada 1 fp gabungan)
|jawab =
pasal 70 pmk-18/2021: Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penenma JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~