{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
rumah sakit yang m,enyerahkan obat ke pasien apakah boleh menerbitkan faktur pajak digunggung?
|jawab =
sepanjang memenuhi karakteristik PKP pedagang eceran sesuai Pasal 25 ayat 2 PER-03/2022 dan barang atau jasa yang diserahkan bukan barang atau jasa tertentu yang diatur di Pasal 29. maka tetap boleh buat faktur pajak digunggung
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~