{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ijin mau bertanya terkait pemberlakuan ppn 11% yang mulai berlaku 1 April 2022, jadi kami ada pembayaran kontraktual yang akhir kontraknya 31 Maret 2022 dan pembayarannya akan dilaksanakan pada awal april, nah untuk faktur pajaknya apakah tetap menggunakan faktur pajak 10 % tertanggal 31 Maret 2022 atau karena pembayarannya dilaksanakan april maka faktur pajaknya ditetapkan di awal april dengan ppn 11 %? in yg april udh tarif 11% semua kah mas/mbak?
|jawab =
untuk buat faktur adalah sesuai dengan kapan membuat di aplikasi efaktur ya mbak. kalau buatnya april, maka tarifnya sudah 11% harusnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~