{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan WP belum PKP, melakukan ekspor jasa. Jasa pelayanannya berupa peninjauan konten video, mengaudit, dan memberi label video, berkomunikasi dengan pembuat konten, dll. Pertanyaannya : 1) apakah ini termasuk pda kategori layanan informasi dan teknologi sesuai dengan PMK 32. 2) Jika saya belum PKP, bagaimana perlakuan PPN nya? mohon disertakan peraturan yang melandasi.
|jawab =
1. Normatif, sepanjang memang memenuhi kriteria/definisinya, bisa masuk, kita g bisa memberi penegasan 2. PMK 32 th 2019 pasal 2
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~