{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Tekait PMK terbaru No. 67/2022 Saya mau menanyakan kapan saat terutangnya PPN untuk jasa agen asuransi dan pialang asuransi/reasuransi?
|jawab =
kalo perusahaan pialang asuransi/reasuransi bisa merujuk ke Pasal 5 ayat 5.. untuk yang agen asuransi ni yang agak unik karena agen asuransi ini dipungut PPNnya oleh persh asuransi. bisa dibaca di Pasal 6 dan 8
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~