{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mendapat stp untuk masa 2021 , dikarenakan ada kesalahan masa untuk pembayaran pph 21 januari, namun salah menjadi pembayaran masa desember 2021, jika saya pbk apakah stpnya bisa dibatalkan?
|jawab =
#6a: by pm, syarat pembatalan stp ada di pmk 8 -2013 pasal 17. Jika memenuhi klausul tersebut wp bisa coba ajukan, namun wewenang mengabulkan atau tidak ada di kpp
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~