{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk PPN yg setor sendiri, dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak kan itu SSP. Kalo transaksi nya Maret kan disetor bulan April, jadi di tanggal bukti penerimaan negaranya kan April. Apakah tarifnya jadi 11%? Atau tetap 10% mengikuti masa pajaknya?
|jawab =
Kalau ppn jln, penentuan tarifnya berdasarkan saat terutang ppn jlnnya mas saat terutang PPN JLN-nya kapan sesuai ketentuan pasal 4 dan 5 PMK-40/PMK.03/2010. Kalau masuknya maret maka 10%, kalau terutang april maka 11%
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~