{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
twitter Siang min, apakah sudah ada aturan teknis turunan yg mengatur mengenai nota retur dan pembetulan faktur pajak sehub dgn perubaham tarif PPN menjadi 11%?
|jawab =
yg spesifik menjelaskan di ketentuan turunan blm ada mas. Tp kemarin sudah ada penegasan kalau nota retur/pengganti ttap mengacu pada faktur yg menjadi referensinya. Jd kalau fp yg diretur/fp normal yg akan diganti menggunakan tarif 10% maka mengikuti tarif tsb jg.
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~