{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pasal 9 ayat 7 UU PPN dihapus di UU HPP. untuk mekanisme saat ini bagaimana ya mas/mbak?
|jawab =
Karna dihapus berarti ga bisa pakai pedoman pengkreditan, jadi seharusnya menggunakan mekanisme PK-PM seperti biasa. Namun terkait hal ini memang belum ada juga aturan turunan yang mengatur lebih lanjut. Bisa kita artikan begitu Nin. Kalau WPnya mau bisa konsultasikan juga ke kpp ya.
ELLY KUSUMAWARDANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~