{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1. Dalam undang – undang cipta kerja tahun 2020 mengenai UU PPN Pasal 6a yang mengalami perubahan yakni intinya menyebutkan “pajak masukan yang telah di kreditkan dalam jangka waktu 3 tahun menjadi tidak dapat dikreditkan sejak masa awal pengkreditan jika PKP belum melakukan penyerahan BKP/JKP, dan di pasal 6c disebutkan bagi sector tertentu dapat di tetapkan lebih dari 3 tahun, itu sektornya apa aja ? diatur di PMK berapa ? 2. Di pasal 6e,disebutkan PM yang sudah dikreditkan berdasarkan pasal
|jawab =
Sesuai pasal 56 dan pasal 58 PMK 18/2021
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~