{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah kegiatan kursus tersebut yang diwajibkan oleh OJK dalam rangka RPTKA menjadi natura bagi karyawan atau menjadi penghasilan (Pasal 21)? https://twitter.com/_afarhannnn/status/1511586961953157122 ini cukup jelasin normatif aja tentang natura di UU HPP aja ya mas/mba?
|jawab =
betul, dijelaskan normatif sesuai UU PPh stdtd UU HPP aja ya Tito. Jelaskan dulu bahwa sesuai pasal 4 ayat (1) huruf a natura/kenikmatan jadi objek PPh kecuali natura tertentu yang disebutkan di pasal 4 ayat (3) huruf d. Jelaskan juga pengertian imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan sesuai penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf a.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~