{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"dari info yang saya dengar.. katanya untuk upload d efaktur itu paling lama d tgl 15 masa berikutnya.. izin konfirmasi sejauh ini tidak ada informasi demikian kan ya mas/mba?"
|jawab =
Jawaban sebelumnya salah. Mau diralat tapi WP sudah off. Sesuai pasal 18 PER-03/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (diupload) ke DJP menggunakan aplikasi eFaktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~