{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada ketentuan untuk jasa angkut plat kuning dibebaskan PPNnya. Itu bagaimana ketentuan dan syarat untuk dpt pembebasan PPNnya ya?
|jawab =
Sesuai pasal 16B uu PPN stdd uu HPP sih memang ada jasa angkutan umum yg dapat fasilitas sesuai pasal tsb ya mas. Cuma aturan pelaksanaannya belum ada, kemarin ada 14 pmk baru tapi belum mengatur detil yg angkutan umum tsb. Jadi untuk ketentuan dan syaratnya masih menunggu aturan pelaksanaannya
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~