{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#57Q Dividen yang diinvestasikan kembali di indonesia apakah terbatas pada satu atau dua hal saja? kalo diinvestasikan di bursa efek apakah tetap dianggap diinvest kembali di indonesia?
|jawab =
secara umum bisa diinvestasikan sesuai pasal 34 PMK-18/PMK.03/2021, pasal 34 nya itu dijabarkan lebih lanjut di pasal 35 nya
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~