{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila ada wni melakuken pembayaran bunga ke perusahaan di swiss pajaknya bagaimana ya?
|jawab =
dipotong pph pasal 26 20% atas bunga atau bisa juga sesuai p3b indonesia swiss dipotong pph 26 10% sepanjang lawan transaksi dari swissnya punya DGT yang sudah disahkan dan berlaku pada saat terutang/pemotongan penghasilan
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~