{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau penjualan kepada non pkp ada npwp sblm april, kemudian ada retur, bagaimana mekanismenya? Kalau retur di bulan april 2022, apakah ppn nya 11%?
|jawab =
sepanjang nota retur dibuat ketika BKP dikembalikan dan dengan isi nota retur minimal sesuai ketentuan pmk 65 2010 maka dianggap terjadi retur. Untuk Tarif Nota Retur / Nota Batal mengikuti tarif pada Faktur yang menjadi referensinya jika FP yang diretur denga tarif 10% maka pakai yang 10% begitu juga sebaliknya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~