{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
klo pemotongan pph pasal 23 oleh instansi pemerintah itu sarana pemotongannya apa ya? kan bukan bukpot tuh. ini tweet lengkap wp nya: atas pemotongan PPh 23 ini tidak ada bukpotnya, hanya ada SSP. atas pembayaran PPN juga hanya ada SSP tanpa NTPN.
|jawab =
coba digali dulu transaksi PPh Pasal 23-nya seperti apa, yang menyerahkan jasa siapa dan diserahkan ke siapa? Bisa cek dulu ketentuan pemotongan PPh pasal 23 di Pasal 13 PMK-231/2019. Untuk PPN, PKP bertransaksi dengan Instansi Pemerintah. silakan jelaskan terkait mekanisme pemungutan PPN dalam hal PKP bertransaksi dengan IP, sesuai Pasal 16-19 PMK 231/2019.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~