{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/960201dyg/status/1511202550229667842 @kring_pajak hai kak, mau tanya, di PP 94/2010 pasal 12 ayat 1 (C): pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. ini kalo pemegang sahamnya orang pribadi, gimana cara pajak lihat orang pribadi tsb sedang rugi? kalau badan kan keliatan ya kak. terimakasih
|jawab =
Untuk hal tersebut tidak diatur lebih lanjut mbak, pada penjelasan pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 juga diksinya hanya cukup jelas, jadi nanti tinggal pembuktian jika diminta data sama kpp bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. Untuk pinjaman tanpa bunga sayarat-syarat pada pasal 12 ayat (1) harus terpenuhi semua.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~