{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang min, syarat pajak masukan dapat dikreditkan selain maksimal dikreditkan 3 bulan apa yaa? Kalau ada pembelian dari toko seperti ini apakah bisa dijadikan kredit PM? Thanks min.. izin mas/mba terkait syarat PM yang dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 UU PPN kan ya? wp melampirkan foto ini, kalau seperti ini merupakan bentuk FP digunggung ya? maka tidak bisa di kreditkan oleh pembeli?
|jawab =
Iya mbak, secara umum PM bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk PM yg tidak bisa dikreditkan sesuai pasal 9 ayat (8) UU PPN. Untuk foto yg WP lampirkan nanti bisa dijelasin mengenai FP digunggung yg dibuat oleh PKP Pedangan Eceran sesuai ketentuan pasal 80 PMK-18/2021 maka PPN-nya memang tidak dapat dikreditkan.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~