{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin bertanya apabila suami istri statusnya pisah harta di spt tahunan dan ternyata ada kesalahan penginputan harta di 2020 dimana seharusnya milik suami tetapi masuk ke harta istri. Kondisi saat ini adalah suami istri tersebut ingin ikut program PPS yang disediakan pemerintah saat ini jadi tidak bisa pembetulan SPT tahun 2020. Apakah di SPT tahun 2021 harta tersebut langsung dikembalikan ke pihak suami dengan menyertakan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa itu milik suami tanpa pembetulan SPT tahun 2020 atau bagaimana ya
|jawab =
secara ketentuan gaada yg menyebutkan untuk menyertakan surat pernyataan bermeterai. Ini pertanyaan email atau twit ya? Mungkin bisa sambil digali dulu aja dia ikut pps kebijakan 1 atau 2? Harta yg mau diikutkan pps diperoleh tahun berapa? Untuk ikut pps balik lagi ke uu sama pmk si, syarat2nya sesuai yg tercantum di situ aja. Dia mau pembetulan atas apa, terus mau ikut pps atas apa? Gali dulu aja kali ya, kalo email dijawab dg email kurang jelas, kalo twit bisa digali dulu aja ya mas. Apakah harta yg mau diikutkan pps adalah harta yg salah diakui tsb? Kalo mau pembetulan ya gausah ikut pps, pilih aja ga sih mau ikut pps atau pembetulan?
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~