{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya terkait aplikasi E faktur yang harus menggunakan dok SPPB, faktur sudah dibuat dengan no sppb namun ada kesalahn pada nama lawan transaksi maka faktur dibtalkan, kemudian buat faktur baru apakah bisa menggunakan no sppb yang sama?
|jawab =
ntuk perubahan nama lawan transaksi harusnya cukup Fp pengganti aja mba gaperlu batal. Tp kalo udah terlanjur dibatalin fpnya, sppbnya bisa dipake lagi kok.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~