{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twitter) PT A (menyediakan bahan baku) PT B (hanya memberikan jasa kpd PT A utk mengolah bhn baku tsb) . PT A meminta PT B utk mengolah sejmlh bhn baku & hasil jdinya lgsg dikirim ke LN , dlm hal ini apakah PT B termasuk ekspor? adakah objek PPN? mohon dibantu mas/mba
|jawab =
Definisi ekspor: Ekspor BKP Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan BKP Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean. (Pasal 1 PER 07/2021) Jadi kalau WP melakukan kegiatan pengeluaran barang berwujud seperti diatas, termasuk kegiatan ekspor. Ekspor merupakan objek PPN dengan tarif yang dikenakan sebesar: Pasal 7 ayat (2) UU HPP Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: a.ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; b.ekspor Barang Kena Pajak Tidak B
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~