{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#39Q: Tapi barangnya kan bukan pny PT B? dia cuma nyediain jasa maklon nya aja https://twitter.com/DDestariana/status/1511234618510376964 mas/mba jika di lihat dari history tweet sebelumnya, apakah penyerahan jasa ini termasuk JKP yang atas ekspornya dikenai PPN 0% sesuai Pasal 4 PMK-32/PMK.010/2019?
|jawab =
#39A: Halo mba, kalo terkait ekspor JKP di PMK-32/2019 itu kan juga harus memenuhi ketentuan yg ada di pasal 5 dan 6 juga ya, dijelasin normatif saja, untuk inti pertanyaan WP ini sepertinya lebih ke ekspor BKP-nya ya? bisa dijelasin kembali di ketentuan PER-07/2021 ya mba, boleh dijelasin kembali pengertian ekspor dan juga eskportir yg ada di pasal 3 ayat (3)-nya karna ada 2 disitu, si pemilik barang dan pihak lain yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor kepada Pemilik Barang, apakah s
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~