{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#15Q ijin tanya mas/mba, jika ada pembayaran royalty ke LN di bln mar 2022, ppn atas royalty masa 3 tsb dibayar di bulan apr 2022, itu menggunakan tarif 11% atau 10% ya?
|jawab =
#15A: Halo mba, berarti ini klausulnya pemanfaatan BKPTB dari LN ya? Jika kurang jelas nanti bisa digali dulu terkait hal ini, kalo iya berarti saat terutangnya kita bisa lihat di pasal 5 ayat (1) PMK-40/2010 dan untuk penyetoran PPN-nya kan menggunakan SSP yg merupakan dokumen dipersamakan dengan faktur pajak, jika sudah terutang di maret dan SSP nya baru dibayarkan bulan april ini infonya akan mengikuti ketentuan tarif 11% (karena tanggal pembayaran SSP tadi merupakan tgl pembuatan fakturnya),
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~