{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#3Q: https://twitter.com/vincentiusrudi/status/1511202514485809152 Min @kring_pajak , kalau perusahaan katakan PT X mau ekspor mesin bekas, tapi PT X ini gak punya ijin ekspor, lalu pakai jasa eksportir pihak ke-3, sebut saja PT Y. Di PEB, pemilik barang tetap PT. X dan eksportir PT Y. Apakah yg melaporkan di SPT PPN nya tetap PT X atau PT Y ?
|jawab =
#3A: halo mba, sesuai yg ada di pasal 3 ayat (3) PER-07/PJ/2021 ya, "Pemilik Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang sesuai ketentuan merupakan PKP atau Pemilik Barang yang melakukan ekspor menggunakan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib melaporkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN." Tambahan juga buat PEB-nya juga harus memenuhi ketentuan dokumen tertentu yg keduduka
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~