{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#40Q: mau tanya, kalau kita (badan) membayarkan jasa sesuai pmk-141 kpd bendaharawan apakah harus motong PPh 23?
|jawab =
#40A: Sebentar ya mas yg memberikan jasa adalah bendahara, dilihat lagi kalo pph 23 nya ini diliat lg siapa yg menyerahkan jasa, jika yg menyerahkan jasa adalah badan normalnya ttep dipotong pph 23. Namun yg menyerahkan jasa adalah instansi pemerintah sesuai yg bukan subjek, maka tidak dilakukan pemotongan. Sesuai bukan subjek pph berdasarkan uu 36 th 2008 : badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: -pemben
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~