{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
di formulir Induk SPPH PPS bagian identitas ada kolom warna putih, Kolom No paspor, kalau ada paspor tapi sudah lama tidak berlaku/expired, bolehkah kolom ini dikosongkan?
|jawab =
bisa dijelaskan sesuai di petunjuk pengisian pada lamp pmk 196/2021, kolom nomor paspor "Diisi dengan nomor paspor dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH untuk Wajib Pajak orang pribadi. (wajib diisi oleh Wajib Pajak yang memiliki alamat tempat tinggal/kedudukan di luar negeri dan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki paspor. Jika Wajib Pajak tidak memiliki paspor, isian ini dapat dikosongkan)
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~