{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon arahan lebih lanjut karena konsultasi ke kpp kebumen via wa terinfo tetap dipungut PPN, tapi tidak ada faktur. Apakah benar demikian?
|jawab =
Jelaskan sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh agent sebelumnya kak. Ditambah informasi mengenai: Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan. (Pasal 16 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019) Apabila lawan transaksi bukan PKP maka instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan PPN atas transaksi tersebut. Untuk informasi lebih lanjut mengenai arahan KPP disarankan untuk mengk
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~