{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp memberikan jasa ke luar negeri, jasa diberikan dari maret 2022-maret 2023 namun belum ada pembayaran
|jawab =
Penyerahan Jasa Kena Pajak terjadi pada saat: Pasal 17 ayat (5) huruf a PP 1 TAHUN 2012 harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten; kontrak atau perjanjian ditandatangani, dalam hal saat sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diketahui; atau mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk di
KETRIONA LENGGO GENI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~