{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
setoran modal berupa tanah dikenakan PPH, itu di dasar hukum mana mas/mba?
|jawab =
PM, ketentuan PPh pasal 4(3); bagi penerima setoran modal (yakni perusahaan) sebenernya bukan objek kalau yg diterima tadi adl harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal. namun bagi pemberi setoran modal berupa tanah/bangunan mengikuti ketentuan umum yakni PPh final 4(2) sesuai PP 34 2016 karena objeknya pengalihan tanah bangunan
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~