{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika kita melakukan investasi produk asuransi sekuritas dan telah menerima bunga/hasil investasi dalam setahun, pada pelaporan SPT tahunan apakah bunga/hasil investasi tsb dikenakan pajak lagi berdasarkan Omnimbus Law?
|jawab =
Dikenakan pajak/tidaknya harus melihat dulu apakah bunga/hasil investasi tersebut objek pajak ya mbak, saat ini mengacu ke UU PPh stdd UU HPP no.7/2021, kalo omnibus law itu kan yg sebelum uu hpp ya. Terkait objek/bukan bisa lihat pasal 4 UU HPP klaster PPh tsb. Lalu apakah di SPT tahunan kena pajak lagi, tergantung masuk penghasilan apa bunga/hasil investasinya. Kalo final dan sebelumnya sudah ada pemotongan ya tidak akan kena apa2 lagi. kalo non final, nanti diakumulasikan ke induknya untuk p
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~