{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp dulu ikut TA dan ada harta di luar negeri yang di TA kan ini sekarang nilainyansudah naik signifikan. untuk pengakuan di SPT apakah sesuai nilai ketika TA atau nilai sekarang ya?
|jawab =
sepanjang belum dijual/dialihkan, tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan. kalau dijual dan ada selisih ya nanti dimasukkan sebagai penghasilan LN dan kolom hartanya berubah
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~