{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(email) Jadi kami ada transaksi dengan online merchant untuk penjualan emas, dimana kami melibatkan 3 pihak dan di dalam perjanjian juga melibatkan 3 pihak ini : Online merchant : PT A penyedia platform : PT B penyedia emas : PTC jadi untuk dapat menjual emas (PT C) kami menggunakan bantuan penyedia paltform (PTB) karena si PTC tidak punya izin/license terkait penjualan secara digital. Atas hal ini invoice dari PT A nanti terkait penagihan secara peraturan perpajakan yang benar dari PT A
|jawab =
ini bisa minta wp jelaskan lebih detail lagi alur transaksi penjualannya ya, supaya lebih jelas alur barangnya seperti apa. Kalau berdasarkan informasi dari wp berarti pihak A yang melakukan penjualan emas dari PT C ya, PT B hanya sebagai penyedia platform jualan aja ? Ini bisa minta wp menjelaskan detailnya ya Kemudian kita jelaskan normatif, jika emasnya diserahkan langsung ke PT A, maka seharusnya Faktur Pajak juga ditujukan ke PT A. terkait invoice secara perpajakan tidak mengatur. Invoi
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~